audit lingkungan

MANAJEMEN LINGKUNGAN

AUDIT LINGKUNGAN

Salah satu isu penting dalam globalisasi adalah masalah lingkungan. Oleh karena itu, semua pihak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlingdungan terhadap lingkungan secara proporsional. Perlindungan lingkungan hidup adalah suatu masalah yang harus dipertimbangkan dari aspek global. Masyarakat dunia telah bereaksi untuk turut serta memberikan kepedulian terhadap lingkungan melalui deklarasi yang dibuat oleh konferensi PBB di Stockholm pada bulan Juni 1972. deklarasi tersebut tentang perlindungan lingkungan dalam pencegahan pencemaran dan ajakan dalam usaha koordinasi ke seluruh dunia lewat partisipasi global tidak hanya negara-negara maju tetapi juga negara-negara berkembang.

Kedudukan pemerintah sangat strategis dalam hal memberikan perlindungan terhadap lingkungan seperti pembuatan kebijakan serta berperan untuk memfasilitasi dan mendorong gerakan kepedulian terhadap lingkungan. Keberadaan masyarakat juga sangat penting untuk turut serta berperan aktif menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan. Karena segala dampak yang diakibatkan oleh lingkungan pihak masyarakatlah yang secara langsung merasakan.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan oleh kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan tidak mengindahkan kelestarian alam sekitarnya (Pramudya Sunu, 2001). Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).

Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.

Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.

9.2.  JENIS-JENIS AUDIT LINGKUNGAN

Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain adalah (Tardan dkk, 1997) :

1. Audit Pentaatan

Audit Pentaatan memiliki sifat :

Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.

Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.

Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.

Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.

Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

2.Audit Manajemen

Audit jenis ini mempunyai sifat :

Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.

Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.

Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.

Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.

Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.

Menilai tempat pembuangan secara rinci.

Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah

Jenis audit ini mempunyai sifat :

Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.

Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.

Mencari tindakan  alternatif   pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.

4. Audit Konservasi Air

Sifat audit ini adalah :

Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan

5. Audit Konservasi Energi

Sifat audit ini adalah :

Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

Sifat audit ini adalah :

Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).

Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jenis audit ini memiliki sifat :

Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Audit Perolehan (Procurement Audit)

Sifat audit ini adalah :

Meninjau praktek pembelian

Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.

Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.

Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.

Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

9.3.  MANFAAT MELAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN

Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan     adalah (BAPEDAL, 1994) :

  1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
  2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.
  3. Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
  4. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
  5. Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
  6. Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
  7. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
  8. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.
  9. Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.

Agar pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan   harus dipenuhi antara lain :

Dukungan penuh pihak pimpinan puncak

Keikutsertaan semua pihak yang terkait

Kemandirian dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.

Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.

9.4.  PRODUKSI BERSIH (CLEANER PRODUCTION)

Pada tahun 1989 UNEP ( United Nations Environment Program )   memperkenalkan    konsep Produksi Bersih yang didefinisikan sebagai “upaya penerapan yang kontinu dari suatu strategi  pengelolaan  lingkungan  yang integral dan preventif terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya  resiko terhadap manusia dan lingkungan”.

Produksi Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang   diterapkan   untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan  lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada  pendekatan   pengolahan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah  pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot  pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.

Kelemahan yang terdapat pada  pendekatan pengolahan limbah secara konvensional adalah :

Tidak efektif  memecahkan  masalah  lingkungan  karena  hanya  mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari satu media ke media lain.

Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya limbah.

Karakteristik limbah semakin kompleks dan semakin sulit diolah

Investasi dan biaya operasi pengolahan limbah relatif mahal dan hal ini sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.

Peraturan perundang-undangan yang ada masih terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.

Untuk mengatasi kelemahan strategi konvensional tersebut maka dikembangkan program produksi bersih yang dalam pelaksanaannya mempunyai urutan prioritas sebagai berikut :

Pencegahan pencemaran (Pollution prevention)

Pengendalian pencemaran (Pollution Control)

Remediasi (Remediation)

9.5.  MANFAAT PRODUKSI BERSIH

Manfaat penerapan produksi bersih antara lain (Bratasida, 1996, Helmy, 1997)

Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya  minimisasi  limbah, daur  ulang  pengolahan dan pembuangan limbah yang aman.

Mendukung prinsip Pemeliharaan Lingkungan dalam rangka pelaksanaan     Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam jangka panjang dapatmeningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi serta efisien.

This entry was posted in Ringkasan materi. Bookmark the permalink.

Leave a comment